When this life becomes more difficult, I hope my starlight will stay to give me little hopeness in this black holes darkness sky

krisjoko

Batasi Mal, Rakyat Gemar Menabung

Tuesday, July 1, 2008 by Mas Kris

Batasi Mal, Rakyat Gemar Menabung
Kota Blitar, Peraih Otonomi Award 2008 untuk Pemberdayaan Ekonomi

Banyak daerah membangun mal, Kota Blitar justru membatasinya. Alasannya demi usaha kecil. Kebijakan itulah yang mengantarkan Kota Blitar meraih Otonomi Award 2008 untuk daerah dengan terobosan paling inovatif pemberdayaan ekonomi lokal. Berikut laporan peneliti The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (JPIP) Wawan Sobari.

-----

Kota Blitar hanyalah kota kecil yang terdiri atas tiga kecamatan. Penduduknya berjumlah 132.106 jiwa pada akhir 2007. Termasuk di dalamnya 4.368 keluarga miskin. Selama ini bahkan dikenal sebagai kota pensiun.

Selain itu, kekuatan APBD daerah bersemboyan Kota PATRIA itu tidaklah besar. Pada 2007, nilainya kurang dari Rp 280 miliar. Hampir 74 persen digunakan untuk belanja operasi (rutin). Tidak cukup untuk menggerakkan ekonomi lokal.

Pun, tidak ada industri besar di kota kelahiran presiden pertama RI Bung Karno tersebut. Nilai investasi total industri juga cukup kecil. Kurang dari Rp 12 miliar hingga akhir 2006. Sementara nilai produksinya sekitar Rp 350 miliar.

Meski demikian, profil tersebut tidak mencerminkan lemahnya potensi ekonomi. Pertumbuhan ekonomi Kota Blitar lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan Jawa Timur. Menurut BPS Jatim, pertumbuhan 2006 mencapai 6,05 persen. Tahun berikutnya naik dibanding sebelumnya, yakni mencapai 6,12 persen.

Perubahan terebut berdampak terhadap peningkatan pendapatan per kapita sebesar 15,65 persen dari Rp 5.883.985 pada 2006 menjadi Rp 6.804.726 pada 2007.

Masyarakat Kota Pecel itu juga gemar menabung. Tengok saja nilai penghimpunan dana tabungan masyarakat di sembilan bank yang ada. Hingga akhir 2006, nilainya hampir Rp 1 triliun. Belum termasuk dana lain seperti giro dan deposito, nilainya hampir Rp 600 miliar.

Potensi tersebut telah mengundang sejumlah jaringan bisnis pusat perbelanjaan untuk membuka mal di Kota Blitar. Jaringan yang telah sukses membuka pusat perbelanjaan di kota-kota sekitar seperti Malang, Kediri, dan Madiun berusaha melakukan ekspansi pasar. Untuk memuluskan langkah tersebut, biasanya mereka menggandeng tokoh lokal untuk memperoleh izin.

Namun, mereka harus gigit jari. Sebab, pemerintah kota berkomitmen membatasi ruang bagi bisnis tersebut. Alasannya, bila mal didirikan, usaha kecil akan dengan mudah dimatikan. Khususnya pedagang yang selama ini menempati pasar-pasar tradisional.

Komitmen tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2006-2010. Kota itu berusaha mewujudkan kota perdagangan barang dan jasa. Prioritas utamanya adalah pemberdayaan pelaku ekonomi mikro, terutama kalangan pengusaha kecil dan menengah. Lebih spesifik, pedagang menengah dan kecil.

Selain membatasi pedagang besar, pemkot berkomitmen mengendalikan investasi ritel menengah (minimarket). Yakni, agar hanya membuka gerai di kelurahan-kelurahan di wilayah kota. Dengan demikian, potensi usaha kecil dan pasar tradisional yang tersebar di pinggiran Kota Blitar tidak dimatikan.

Tahun 2008 adalah ambang batas keluarnya izin usaha untuk pendirian minimarket, yang di daerah lain justru menjamur. Sejak tahun ini, kantor pelayanan terpadu (KPT) tidak boleh memproses izin ritel menengah. Dengan begitu, sekitar 11 ribu pedagang kecil dan menengah di kota PETA tersebut tidak akan terancam.

Untuk memperkuat jaminan bagi berkembangnya UKM, pemkot kini menggodok perda tata ruang (RT/RW) bersama DPRD. Bila selesai, perda itu akan mengamankan keberpihakan pada pasar tradisional dan semimodern hingga 20 tahun ke depan.

Menurut Kepala Bappeda Kota Blitar M. Taufik, perda tersebut nanti memberikan ruang lebih kepada pedagang kecil dan menengah. Alumnus Universitas Brawijaya itu juga menyatakan bahwa ada satu perda lagi yang saat ini dibahas. Yakni, perda tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima (PKL). ''Pemkot tidak menjadikan PKL sebagai musuh, tapi aktor yang mengembangkan ekonomi kerakyatan,'' ungkapnya.

Perda tersebut nanti memberikan batas dan kebebasan bagi PKL untuk berusaha, bukan larangan. ''Bahkan, pemkot akan menyediakan tempat berjualan bagi PKL di lokasi-lokasi strategis seperti alun-alun,'' jelasnya. (mk-jawapos 2/7/08)

Artikel ini bagus untuk disimak, mengingat saat ini kota Surabaya dipenuhi oleh mal. Memang dengan adanya mal hiburan semakin banyak tapi banyaknya mal-mal yang sedang dibangun membuat kota Surabaya semakin padat dan penat. Hal ini juga membuat ketimpangan sosial semakin bermunculan. Bisa-bisa orang yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin juga akan terpinggirkan.

Sebaiknya kota sebesar Surabaya bisa segera membatasi pembangunan mal-mal yang bermunculan sehingga bisa memberdayakan rakyat Surabaya. Tidak ada salahnya pemkot Surabaya mencontoh apa yang dilakukan oleh pemkot Blitar... :)

Filed under having  

0 comments:

Post a Comment