Vonis acap dijatuhkan pada "pecah ban" setiap terjadi kecelakaan mobil terguling di jalan tol, yang terkadang sampai merenggut nyawa segala. Ban meletus pun sangat sering dijadikan "pembenaran" atas tragedi kecelakaan, dalam artian sopir merasa ini bukan salahnya dan kondisi pecah ban adalah kondisi yang tak bisa diapa-apakan lagi.
Ketika mengalami pecah ban, sebetulnya hal itu bisa diatasi sampai mobil tidak terbalik. Selain harus tenang, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, seperti di bawah ini.
1. Jangan panik.
2. Hindari mengerem atau melepas pedal gas mendadak.
3. Genggam erat setir dan pertahankan arah mobil tetap lurus.
4. Perlahan lepaskan injakan pedal gas dan biarkan mesin memperlambat laju (engine brake).
5. Perhatikan kondisi lalu lintas di sekitar. Nyalakan lampu sein dan berhentilah di lajur kiri yang dalam kondisi aman.
6. Lakukan pengereman untuk berhenti ketika kendaraan sudah pelan dan dapat dikontrol.
7. Bila sudah berhenti dan menepi, bila di jalan tol, pasang lampu hazard dan segitiga pengaman pada jarak sekitar 25 sampai 40 meter. (Fitra Eri)
Ketika mengalami pecah ban, sebetulnya hal itu bisa diatasi sampai mobil tidak terbalik. Selain harus tenang, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, seperti di bawah ini.
1. Jangan panik.
2. Hindari mengerem atau melepas pedal gas mendadak.
3. Genggam erat setir dan pertahankan arah mobil tetap lurus.
4. Perlahan lepaskan injakan pedal gas dan biarkan mesin memperlambat laju (engine brake).
5. Perhatikan kondisi lalu lintas di sekitar. Nyalakan lampu sein dan berhentilah di lajur kiri yang dalam kondisi aman.
6. Lakukan pengereman untuk berhenti ketika kendaraan sudah pelan dan dapat dikontrol.
7. Bila sudah berhenti dan menepi, bila di jalan tol, pasang lampu hazard dan segitiga pengaman pada jarak sekitar 25 sampai 40 meter. (Fitra Eri)
0 comments:
Post a Comment